Desa Baumata Barat

Kec. Taebenu, Kab. Kupang
Prov. Nusa Tenggara Timur

Loading

Desa Baumata Barat

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Baumata Barat

Berita Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa, terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Maka Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah sebagai berikut.

KEPALA DESA

Tugas Pokok Kepala Desa adalah sebagai berikut:

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan Bidang Pendidikan dan Kesehatan.
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

SEKRETARIAT DESA

Sekretariat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur pembantu Sekretaris Desa dalam menata administrasi Pemerintahan Desa.

Sekretaris Desa

Tugas Pokok Sekretaris Desa adalah sebagai berikut :

  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Sekretaris Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, tugas pokok kepala urusan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugastugas pemerintahan. Kepala Urusan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

PELAKSANA TEKNIS

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Seksi memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

PELAKSANA KEWILAYAHAN

Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Tugas Pokok Pelaksana Kewilayahan / Kepala Dusun adalah sebagai berikut :

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.053

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.053penduduk

1.077

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.077penduduk

2.130

TOTAL

TOTAL2.130penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ABRAHAM M. NADA KIHE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

FRANSISKA SOLANIA KALFINUS

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

YOLVY TALAN

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

ZAKARIA W. J. SIGA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

ANGKI E. HUNAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan

Elisabet Rihi

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

LOWONG DUSUN I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

LOWONG DUSUN II

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN III

YOHANES NENO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN IV

Primus Kota

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

LOWONG DUSUN V

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

5

Surat

Total

66

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 116
Kemarin : 158
Total Pengunjung : 63.290
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.223
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 390.542.600,00Rp. 1.159.896.167,00

33.67%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 201.069.286,00Rp. 1.582.839.663,00

12.7%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -422.943.496,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.000.000,00Rp. 1.000.000,00

200%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 388.542.600,00Rp. 747.349.000,00

51.99%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 45.797.067,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 365.750.100,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 143.169.286,00Rp. 604.142.138,00

23.7%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 12.000.000,00Rp. 587.226.745,00

2.04%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 25.210.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 182.660.780,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 45.900.000,00Rp. 183.600.000,00

25%
Pemerintah Desa

ABRAHAM M. NADA KIHE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

FRANSISKA SOLANIA KALFINUS

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

YOLVY TALAN

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

ZAKARIA W. J. SIGA

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

ANGKI E. HUNAM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Elisabet Rihi

Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

LOWONG DUSUN I

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

LOWONG DUSUN II

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

YOHANES NENO

KEPALA DUSUN III
Tidak Ada di Kantor

Primus Kota

KEPALA DUSUN IV
Tidak Ada di Kantor

LOWONG DUSUN V

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor